BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Polres Batang Hari saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial SL (51), Rabu, 24 Juni 2026.
Terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah tiri korban telah diamankan dan kini ditahan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M Fachri Rizky, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga sedang dalam proses membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Peristiwa dugaan pelaku asusila pencabulan inisial SL saat ini masih diamankan di Mapolres Batanghari dan dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Saat ini pihak korban sedang membuat laporan terkait kejadian perkara,” ujar AKP M Fachri.
Berdasarkan keterangan awal, lokasi dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Namun, pelaku diamankan di Desa Sungai Ruan, Kabupaten Batanghari.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi pasti kejadian. Petugas juga akan melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas kronologi peristiwa.AKP M Fachri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan telaah mendalam sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Karena terduga pelaku merupakan ayah tiri korban, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan tambahan termasuk visum medis untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Untuk pelaku memang ayah tiri, dan saat ini dilakukan pemeriksaan terkait hasil visum yang sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan proses setelah laporan resmi dari pihak korban diterima dan alat bukti dinyatakan cukup.