MATAJAMBI.COM-Tahun 2025 akan membawa berbagai beban hidup baru bagi masyarakat Indonesia, dengan sejumlah pungutan baru yang siap membebani perekonomian. Berdasarkan informasi terdapat beberapa perubahan kebijakan yang akan mempengaruhi banyak sektor kehidupan.
Berikut adalah rincian tentang berbagai kenaikan dan pungutan yang akan berlaku di 2025.
1. Opsen Pajak: Kenaikan untuk Pengguna Kendaraan Bermotor
Mulai 2025, dua pungutan tambahan pajak (opsen) akan diterapkan, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pungutan ini akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca Juga : Arab Saudi Tersingkir di Gulf Cup 2024, Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar!
Selain itu, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk biaya administrasi STNK dan TNKB.
Di daerah tanpa kabupaten/kota, seperti Jakarta, tidak akan ada opsen tambahan, dengan PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen dan kendaraan progresif mencapai 6 persen. Tarif BBNKB juga akan bervariasi, dengan batasan tarif paling tinggi 12 persen, atau 20 persen untuk daerah tanpa kabupaten.
2. Harga Rokok: Kenaikan Harga Jual Eceran