BANDUNG, MATAJAMBI.COM - Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan binary option. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024. Proses penyitaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada Kamis 26 September 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyampaikan bahwa eksekusi ini didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Donny.
Uang dan Aset Mewah Disita untuk Negara
Sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan, termasuk aset mewah seperti kendaraan dan rumah, akan dirampas untuk negara. Donny menegaskan bahwa uang hasil eksekusi ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah uang tunai yang dikembalikan ke negara tercatat sebesar Rp 7.514.192.641 dan USD 1.300, atau sekitar Rp 20.800.000.
Selain uang, berbagai kendaraan mewah milik Doni Salmanan juga turut disita dan akan diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan persiapan lelang.
Baca Juga : Blak-blakan, Pratama Arhan Alami Masa-masa Sulit di Suwon FC, Apa yang Terjadi?
Daftar Aset yang Disita
Kendaraan Roda Empat:
- Porsche 911 Carrera 4S
- 2 unit Honda CR-V
- Toyota Fortuner tipe GR
- Lamborghini Huracan Liberty Walk
- BMW 840i coupe M Tech