JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 mulai dari 21 Oktober hingga 4 November. Bagi Anda yang tertarik, pendaftaran dilakukan secara daring melalui dua tahap utama, yakni pengecekan formasi di aplikasi PDM Non ASN dan pendaftaran melalui laman SSCASN BKN di sscasn.go.id.
Program rekrutmen tahap I ini dikhususkan bagi dua kategori pelamar: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah saat mendaftar, serta Tenaga Non ASN yang juga terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Kementerian Agama membuka sebanyak 89.781 formasi dalam rekrutmen ini. Berikut panduan langkah demi langkah yang perlu diketahui untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2024.
Langkah 1: Cek Formasi Pada Aplikasi PDM Non ASN
Pengecekan formasi adalah tahap pertama yang penting. Berikut langkah untuk memeriksa formasi:
- Akses laman PDM Non ASN di pdm-nonasn.kemenag.go.id.
- Masuk dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Periksa informasi yang muncul pada aplikasi PDM Non ASN.
- Klik “Generate” dan “Setuju” untuk memulai proses. Tunggu hingga selesai.
- Klik “Cetak” untuk mengunduh bukti pengecekan formasi, yang menjadi dokumen persyaratan saat melamar PPPK di SSCASN.
Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan formasi yang tersedia di aplikasi PDM Non ASN, karena ketidaksesuaian data dapat memengaruhi status kelulusan administrasi.