BEKASI, MATAJAMBI.COM - Ketua DPRD Kota Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa aktivitas di lembaga DPRD Kota Bekasi tetap berjalan normal, meskipun salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, menghadapi kasus hukum. Hal ini disampaikan Ade Sukron pada Rabu 30 Oktober 2024, menyusul kabar penahanan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ade Sukron menekankan bahwa unsur pimpinan DPRD akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menjaga peran legislatif dalam membangun Kabupaten Bekasi bersama eksekutif. "Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggaranya peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” ungkap Ade Sukron.
Ade Sukron juga menegaskan sikap lembaga DPRD yang menghormati proses hukum yang tengah dijalani Soleman. Ia meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Kami berharap semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah," ucap Ade Sukron.
Baca Juga : Berapa Gaji PPPK Kemenag 2024? Ini Rincian Lengkapnya!
Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan, Dwi Astuti Beniyati. Dwi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang menemukan cukup bukti. Bahkan, sebelum Soleman, tersangka lainnya, RS, yang diduga sebagai pemberi suap, telah ditetapkan terlebih dahulu.