BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting ini berlangsung di Aula Gedung DPRD Batang Hari pada Selasa 5 Agustus 2025.
Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Sejumlah Nama Baru, Berikut Daftar Kapolda dan Wakapolda yang Dimutasi
Tahapan penyusunannya telah diatur secara detail dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri melalui pedoman resmi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku setiap tahun.
Bupati Fadhil Arief menyampaikan bahwa arah belanja daerah dalam rancangan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Hal tersebut telah ia sampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada 30 Juli 2025.
Dalam penjabaran kebijakan anggaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan beberapa fokus utama yang akan dibiayai melalui APBD tahun 2026.
Baca Juga: Viral! Debt Collector Serbu Jalanan, Polisi Temukan Bukti Jual Beli Data Nasabah
Di antaranya adalah optimalisasi program prioritas di sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar guna meningkatkan produktivitas wilayah.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menyediakan fasilitas publik yang berkinerja tinggi dan tepat sasaran untuk mendorong pelayanan masyarakat yang nyata dan terukur.
Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama, khususnya dalam mendorong ekonomi berbasis potensi lokal serta penciptaan pelaku usaha milenial sebagai penggerak baru roda perekonomian.
Tak hanya itu, arah pembangunan juga diarahkan untuk menciptakan kehidupan sosial yang agamis dan harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Batang Hari.