Hukum

Diduga Cabuli Siswi Saat Mengajar, Seorang Guru ASN di Tebo Dilaporkan ke Polisi

0

0

matajambi |

Senin, 04 Agu 2025 15:28 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER