Metronews

Massa WALHI dan Petani Geruduk DPRD Jambi Provinsi, Satgas PKH Dikecam

0

0

matajambi |

Senin, 04 Agu 2025 14:39 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Miris! TKW Asal Jambi Diduga Dipaksa Bekerja Tanpa Istirahat di Malaysia, Video Viral di TikTok

Massa juga meminta agar seluruh operasi penggusuran oleh Satgas PKH di wilayah adat dan lahan rakyat dihentikan sementara, hingga ada kejelasan hukum dan data yang adil. Selain itu, mereka menuntut pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat perambahan dan konflik lahan yang tak kunjung selesai.

Unjuk rasa ini turut diikuti oleh berbagai organisasi seperti Serikat Petani Tebo, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta komunitas masyarakat adat dari berbagai kabupaten di Jambi.

Mereka menyuarakan keprihatinan atas keberadaan plang penertiban yang justru dipasang di lahan petani, bukan di wilayah perusahaan yang diduga turut merambah kawasan hutan lindung.

Salah satu titik konflik yang disorot adalah di kawasan Lubuk Mendarsah, Kabupaten Tebo, di mana plang bertuliskan “Kawasan Penertiban” dipasang tepat di kebun warga.

Baca Juga: BPOM Beberkan 34 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Zat Terlarang, Waspadai Produk Berikut Ini!

Padahal, masyarakat setempat telah mengelola lahan tersebut secara mandiri selama puluhan tahun sebagai sumber utama penghidupan.

Pantauan di lokasi aksi menunjukkan suasana berlangsung tertib meski penuh semangat. Aparat kepolisian dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mengatur arus massa. Akses ke gedung DPRD sempat ditutup sementara akibat penyegelan oleh peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Provinsi Jambi. Namun, perwakilan demonstran menyebut bahwa surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan jauh-jauh hari.

Mereka menilai, alasan dewan yang enggan menemui massa dengan dalih "tidak tahu ada aksi" sudah tak relevan lagi.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER