Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening tidak digunakan selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant. Proses ini dilakukan setelah melalui serangkaian analisis data, termasuk konfirmasi kepada bank terkait alasan di balik inaktivitas rekening tersebut.
“Banyak dari rekening itu sengaja dibiarkan tidak aktif karena digunakan sebagai tabungan jangka panjang,” jelas Ivan dalam wawancara bersama kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: BPOM Beberkan 34 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Zat Terlarang, Waspadai Produk Berikut Ini!
Ivan memastikan bahwa hak kepemilikan tetap berada di tangan nasabah, dan proses aktivasi kembali sangat sederhana.
Pemilik hanya perlu menyampaikan ke pihak bank atau PPATK apakah ingin mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.
Dalam investigasi lanjutan, PPATK juga menemukan adanya penyalahgunaan bantuan sosial. Sedikitnya 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dari Kementerian Sosial terindikasi terlibat aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang tahun 2024.
Tak hanya itu, sejumlah NIK penerima bansos juga terhubung dengan aktivitas kriminal lainnya seperti korupsi dan pendanaan terorisme. Temuan ini disampaikan Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 10 Juli 2025.
Baca Juga: Heboh! Erika Carlina Lahirkan Bayi Laki-Laki, DJ Bravy Dampingi di Ruang Operasi
“Kami melakukan pencocokan data antara NIK dari Kemensos dengan data transaksi keuangan yang kami miliki. Hasilnya sangat memprihatinkan,” kata Ivan.
Rekening Pemerintah Tak Luput, Dana Miliaran Diam di Rekening Tak Aktif
PPATK juga menemukan adanya 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang dalam kondisi tidak aktif, namun masih menyimpan dana mencapai Rp 500 miliar.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan keuangan di internal lembaga pemerintahan dan menjadi celah penyalahgunaan yang perlu segera ditindaklanjuti.