"Kalau saya tidak keliru, saat proses banding kemarin, status penahanannya masih tetap berjalan," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya di Gedung DPR RI menyampaikan bahwa dengan disetujuinya abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong otomatis dihentikan.
"Pengajuan abolisi kepada Presiden diajukan oleh Menteri Hukum, dan jika telah disetujui, maka semua proses hukum yang berjalan akan diberhentikan," tegas Supratman kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
"Jadi kalau sudah diberikan abolisi, itu artinya semua penanganan hukum terhadap yang bersangkutan resmi dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Terbukti Jadi Otak Peredaran Narkoba, Helen Sang Ratu Jambi Divonis Seumur Hidup!
Jika Anda juga menginginkan judul-judul yang menarik dan SEO-friendly, caption, atau tag long-tail keyword untuk artikel ini, saya bisa bantu sekarang juga!