Ketiganya ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika berskala besar yang sempat membuat geger masyarakat Jambi di awal tahun 2025 lalu.
Penangkapan Helen sendiri disebut sebagai hasil penyelidikan panjang aparat penegak hukum yang mengendus aktivitasnya sejak 2024.
Saat ini, Helen Dian Krisnawati masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan ini sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil dan transparan, sebelum nantinya menjatuhkan vonis akhir.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Dalam pernyataan resminya, mereka menegaskan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus narkotika adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Noly Wijaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya skala peredaran narkoba yang melibatkan tokoh lokal perempuan.
Banyak pihak menanti bagaimana akhir dari proses hukum Helen Dian Krisnawati, yang nasibnya kini bergantung pada sidang pledoi dan keputusan majelis hakim di akhir bulan Juli.