JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Aktris dan selebgram Erika Carlina akhirnya angkat bicara mengenai langkah tegas yang ia ambil terhadap DJ Panda, pria yang diduga merupakan ayah dari anak yang tengah ia kandung.
Dalam pernyataan yang disampaikan lewat akun Instagram pribadinya, Erika mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan DJ Panda ke kepolisian atas dugaan tindak pengancaman.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan terbuka Erika soal kehamilannya yang pertama kali ia ungkap dalam sesi podcast bersama Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.
Tak hanya merasa mendapat tekanan dari DJ Panda, Erika juga menyebut adanya intimidasi dari penggemar DJ asal Surabaya tersebut, bahkan hingga mengganggu dirinya di masa-masa menjelang persalinan.
"Sejak awal aku sudah minta perlindungan hukum," tulis Erika dalam unggahannya, seraya menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan meski ia harus membagi waktu di tengah kehamilannya yang kini memasuki usia 9 bulan.
Ia mengakui bahwa proses pelaporan ke pihak berwenang tidak bisa langsung terbuka ke publik karena pertimbangan kondisi fisik dan emosionalnya.
"Memang belum semuanya aku buka ke publik karena aku butuh ketenangan. Tapi semuanya tetap berjalan dan aku serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang," tambahnya.
Erika juga mengungkap bahwa salah satu bentuk ancaman paling mengganggu datang ketika ia mendapat informasi bahwa DJ Panda diduga meminta para penggemarnya untuk mengusik dirinya saat proses melahirkan.
Sementara itu, DJ Panda sebelumnya sempat merespons isu ini dengan membuat klarifikasi melalui akun Instagram-nya, @djpanda_official, yang membahas hubungan mereka dan polemik seputar kehamilan Erika.
Namun alih-alih meredakan suasana, pernyataan DJ Panda justru memicu eskalasi lebih lanjut, terutama setelah Erika membeberkan bahwa tekanan yang ia alami tidak hanya secara verbal, tetapi juga menyangkut rasa aman dirinya sebagai perempuan yang tengah hamil tua.
Kini, masyarakat menantikan kelanjutan dari kasus yang melibatkan dua figur publik ini. Publik pun berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil tanpa mengabaikan hak-hak korban, terutama dalam kondisi sensitif seperti kehamilan.