MATAJAMBI.COM - Isu terkait fatwa haram terhadap sound horeg—sistem audio dengan volume tinggi yang sering digunakan dalam hajatan hingga memenuhi satu bak truk menarik perhatian Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
Fatwa tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur karena dinilai menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Penggunaan sound system berdaya besar ini dianggap tak hanya memekakkan telinga, tapi juga bisa menimbulkan keresahan publik.
Menanggapi hal itu, Cak Imin menyampaikan pandangannya saat menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Kisah Gagal Rumah Tangga, Nasihat ke Anak Jelang Nikah Viral!
Menurutnya, penggunaan sound horeg tidak sepenuhnya negatif jika dapat memberi manfaat ekonomi bagi warga.
"Kalau bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentu perlu kita dukung. Tapi ingat, jangan sampai merugikan atau mengganggu kenyamanan orang lain," ujar Cak Imin saat diwawancarai awak media.
Ia menekankan, yang menjadi masalah bukan pada sound system-nya, tetapi ketika penggunaannya menimbulkan keributan yang mengganggu lingkungan.
"Larangan itu muncul karena ada unsur yang meresahkan, menciptakan kegaduhan," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Batang Hari Bantah Isu Bupati Fadhil Arief 'Ngambek' dan Tahan SK PPPK: 'Itu Hoaks'
Cak Imin pun mengajak masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi audio ini. Menurutnya, sound horeg bisa menjadi bentuk ekspresi budaya dan hiburan yang positif, asal tidak memicu konflik sosial.
"Yang penting, selama tidak mengganggu ketenangan warga, sah-sah saja," ucapnya.
Sebagai informasi, fatwa haram terhadap sound horeg ini dikeluarkan MUI Jawa Timur melalui surat keputusan resmi bernomor 1 Tahun 2025, tertanggal 12 Juli 2025.