Metronews

Sound Horeg Bikin Kaca Pecah dan Rumah Rusak, MUI: Ini Bukan Sekadar Bising

0

0

matajambi |

Minggu, 27 Jul 2025 10:43 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya merespons keputusan MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada hasil kajian mendalam.

Menurut Asrorun, penggunaan sound horeg terbukti memiliki dampak yang melampaui batas kemampuan normal pendengaran manusia.

"Dari hasil analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa intensitas suara dari sound horeg melebihi ambang batas wajar pendengaran manusia," ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Perbatasan Thailand Memanas! KBRI Keluarkan Peringatan Keras untuk WNI

Ia menambahkan, efek dari suara tersebut tidak hanya sekadar mengganggu, tetapi juga membawa dampak nyata terhadap kondisi kesehatan fisik.

“Suara yang dihasilkan bisa memicu gangguan kesehatan. Ini bukan hanya soal bising, tapi berbahaya,” jelasnya.

Selain aspek kesehatan, Asrorun juga menyoroti kerusakan lingkungan yang timbul akibat dentuman keras dari perangkat tersebut.

“Kita sudah melihat banyak kasus rumah retak, kaca pecah, dan gangguan lainnya yang disebabkan oleh getaran suara dari sound horeg,” paparnya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Timnas U-23 Tak Takut Vietnam: 'Ini Rumah Kita, Jangan Mau Diinjak!'

Tak berhenti di situ, ia juga menyebut bahwa kegiatan dengan sound horeg kerap kali diiringi dengan perilaku negatif dan meresahkan.

“Banyak acara yang menggunakan sound horeg justru disusupi dengan aktivitas yang cenderung merusak dan tak mendidik,” tambahnya.

Oleh karena itu, Asrorun berharap pemerintah dapat bersikap tegas terhadap fenomena ini demi menjaga ketertiban masyarakat.

“Pemerintah sudah semestinya mengambil langkah konkret untuk menciptakan ketenangan dan keharmonisan sosial,” tegasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER