Baca Juga: Garuda Muda ke Final! Timnas U-23 Indonesia Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti Super TegangIa menekankan bahwa pengambilan sikap ini penting agar tidak ada aktivitas yang merusak kenyamanan publik terus dibiarkan.
“Masalah ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi. Ada hak masyarakat luas yang ikut terancam akibat suara berlebihan seperti itu,” ucap Asrorun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur belum akan dibawa ke level nasional, sebab permasalahan ini masih dianggap sebagai isu lokal.
“Kalau penggunaan sound system dilakukan secara tepat, tidak menimbulkan gangguan, dan untuk kegiatan positif, tentu tidak ada larangan,” pungkasnya.