Metronews

Konflik Spasial dalam Kawasan Warisan Budaya: Dinamika Candi Muarojambi di Tengah Ekspansi Industri Ekstraktif

0

0

matajambi |

Senin, 14 Jul 2025 10:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M.AP

Akademisi UIN STS Jambi

Keberadaan situs Cagar Budaya Candi Muarojambi, yang secara historis merepresentasikan warisan peradaban Melayu-Buddha abad ke-7 hingga ke-13, kini menghadapi tekanan signifikan akibat ekspansi industri ekstraktif dan logistik energi fosil.

Selama lebih dari satu dekade, praktik penumpukan (stockpile) batubara berlangsung secara masif di zona inti Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN), mencakup wilayah Desa Muara Jambi, Tebat Patah, dan Kemingking Dalam. Situasi ini mencerminkan absennya penanganan isu strategis secara komprehensif dalam kerangka tata kelola pembangunan dan pelestarian budaya. Dalam kerangka kebijakan publik, isu strategis merujuk pada persoalan jangka panjang yang memiliki dampak sistemik, lintas sektor, dan menentukan arah serta keberlanjutan pembangunan (Bryson, 2011).

Ironisnya, meskipun situs ini telah dinominasikan sebagai Warisan Dunia UNESCO, kebijakan tata ruang dan perizinan justru menunjukkan dominasi logika sektoral dan orientasi ekonomi jangka pendek. Hal ini mengindikasikan kegagalan dalam menempatkan pelestarian budaya sebagai bagian dari visi pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (UNESCO, 2023), lanskap budaya yang utuh dan autentik merupakan elemen krusial yang tidak boleh dikompromikan. Dengan demikian, persoalan Candi Muarojambi bukan sekadar paradoks administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi isu strategis yang mendesak untuk direspons secara serius dan lintas sektor.

Ketidakmampuan dalam mengelola isu strategis ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi paradigma pembangunan yang berorientasi pada akumulasi kapital dan eksploitasi sumber daya alam. Dalam pendekatan ini, nilai intrinsik warisan budaya cenderung terpinggirkan. Harvey (2003), melalui konsep accumulation by dispossession, menjelaskan bagaimana ruang-ruang bernilai historis dan kultural dialihfungsikan demi kepentingan ekonomi tanpa memberikan ruang yang memadai bagi pelestarian.

Hal ini tercermin dari beroperasinya perusahaan seperti PT Rakindo Unitrust Mandiri, PT Nan Riang, PT Tegas Guna Mandiri, PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group), dan Thriveni Mining yang nyaris berdampingan langsung dengan Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, dan lima menapo (struktur bata candi yang belum terekskavasi), sehingga mengancam integritas kawasan ( sumber: mongabay.co.id)

Krisis pelestarian ini turut diperparah oleh kecenderungan kebijakan yang sarat dengan short-termism, yaitu pendekatan yang mengedepankan keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan kultural dalam horizon waktu yang lebih panjang. Dalam konteks pengembangan budaya dan pariwisata, Thamrin Bachri, mantan Dirjen Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri, dalam diskusi pelestarian situs budaya dan pengembangan pariwisata berkelanjutan (2023), secara tegas mengingatkan bahwa kombinasi antara materialisme dan short-termism merupakan faktor destruktif bagi masa depan pariwisata.

Pandangan ini sangat relevan dengan situasi Candi Muarojambi, di mana potensi wisata sejarah dan budaya yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi daerah justru dikalahkan oleh kepentingan sektoral industri tambang.

Jika dibiarkan, pendekatan semacam ini berisiko menyebabkan degradasi nilai edukatif situs, mengikis hubungan emosional generasi muda terhadap warisan leluhur, serta mempersempit ruang dialog kebudayaan antar generasi. Dalam jangka panjang, kita tidak hanya kehilangan struktur fisik cagar budaya, tetapi juga kehilangan ruang imajinasi kolektif yang menjadi pengikat identitas dan kebangsaan.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER