Hukum

Pilu Tersangka Misri: 'Kok Saya Tertuduh, Ma? Saya Sama Sekali Tidak Tahu Apa-Apa!

0

0

matajambi |

Sabtu, 12 Jul 2025 09:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Di balik kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB), nama Misri Puspita Sari (23), seorang perempuan muda asal Muaro Jambi.

Dia ikut terseret dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Misri hanya berada di tempat kejadian karena dijanjikan pekerjaan dengan bayaran Rp10 juta per malam untuk menemani pesta yang digelar oleh perwira polisi.

Misri kini ditahan di Polda NTB atas dugaan terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nurhadi.

Namun, keluarga dan kuasa hukum Misri meyakini ia hanyalah korban keadaan dan bukan pelaku utama dalam tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan itu.

Baca Juga: Pasar Mobil Juni 2025: Toyota Masih Perkasa, Merek China Mulai Menggigit, Distribusi Pabrik Turun

Misri merupakan anak sulung dari enam bersaudara. Sejak ayahnya meninggal dunia pada 2022, ia menjadi satu-satunya penopang ekonomi keluarga. Ia bekerja keras demi menyekolahkan adik-adiknya dan menghidupi ibunya, Lita Krisna, yang kini hidup dalam kondisi memprihatinkan.

"Anak saya tidak mungkin terlibat. Dia bertanggung jawab, tulang punggung keluarga sejak ditinggal almarhum suami saya," ujar Lita saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Jambi Luar Kota, Jumat 11 Juli 2025.

Salah satu adik Misri terpaksa batal kuliah karena tidak ada biaya, sementara si bungsu harus menunda masuk TK. "Kami benar-benar terpukul. Anak saya dipojokkan, seolah dialah pelaku utamanya," ucap Lita, dengan mata berkaca-kaca.

Menurut keterangan keluarga dan pengacaranya, Misri hanya datang ke vila di Gili Trawangan karena diminta menemani pesta yang digelar oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang kini juga menjadi tersangka bersama Ipda Haris Chandra.

Baca Juga: Striker Timnas Cedera Parah, Oxford United Geram dengan Kerasnya Laga Lawan Arema di Semifinal Piala Presiden

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, mengatakan kliennya menjadi korban tekanan dan manipulasi. Ia bahkan menduga ada peran mucikari yang menekan Misri untuk hadir di acara itu.

“Misri saat itu dalam kondisi tidak sadar, karena diduga mengonsumsi ekstasi yang diberikan oleh Kompol Yogi. Ia tidak bisa mengingat dengan jelas kejadian di vila,” kata Yan. Ia juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum yang menimpa Misri.

Yang lebih memprihatinkan, Misri menjadi satu-satunya tersangka yang langsung ditahan, sementara dua perwira polisi yang juga tersangka sempat tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.

Padahal, menurut pihak keluarga, Misri justru tidak memiliki kekuatan untuk membela diri atau akses ke perlindungan hukum sejak awal.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER