Hukum

Geger! Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap karena Memeras Kekasih Pria dengan Ancaman Video Syur

0

0

matajambi |

Rabu, 02 Jul 2025 20:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



MATAJAMBI.COM - Seorang aktor sinetron pria berinisial MR diamankan aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, usai diduga melakukan aksi pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial IMT.

Penangkapan berlangsung di kawasan Depok, Jawa Barat, dan langsung menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan seorang publik figur, tetapi juga menyangkut hubungan sesama jenis antara pelaku dan korban.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MR mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika IMT tidak memenuhi permintaannya terkait uang.

"MR mengancam akan menyebarkan konten pribadi berisi gambar tak senonoh dan adegan sesama jenis jika korban tidak memberikan sejumlah uang," jelas Kompol Pengky saat dikonfirmasi di Depok, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Ojol Terancam Mahal! Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub soal Kenaikan Tarif

Motif di balik pemerasan ini pun terbilang mengejutkan. Berdasarkan keterangan polisi, MR merasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui IMT menjalin kedekatan dengan pria lain.

"Motifnya karena diduga korban memiliki pria idaman lain. Pelaku cemburu dan merasa dikhianati," imbuhnya.

Karena terus ditekan dan diancam, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Nilai tersebut menjadi kerugian awal yang dilaporkan oleh IMT.

Kompol Pengky juga mengonfirmasi bahwa hubungan antara pelaku dan korban memang merupakan pasangan kekasih sejenis. Ia menambahkan, "Benar, mereka sepasang kekasih dan pelaku diketahui adalah seorang selebritas."

Baca Juga: Mau Buka Usaha di Lokasi Strategis? Ruko Mall JBC Mulai 500 Jutaan, Gratis Cicilan 1 Tahun!

Setelah dilakukan penyelidikan, MR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain ataupun indikasi bahwa konten sensitif tersebut sudah tersebar.

Jika kamu ingin saya buatkan versi judul clickbait, caption medsos, atau variasi gaya berita ringan atau investigatif, tinggal beri arahan ya!

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER