Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp231,8 miliar.
Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.