Hukum

Dua Pekan, 9 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Sarolangun! Begini Modus Mereka

0

0

matajambi |

Senin, 23 Jun 2025 15:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap berasal dari Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh yakni HK usia 23 tahun AC usia 20 tahun dan DA usia 18 tahun.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 klip plastik berisi sabu seberat 0,95 gram 4 klip kosong dan 1 pipet runcing.

Sementara itu seorang tersangka lainnya berinisial PH usia 37 tahun warga Kecamatan Pauh juga berhasil diringkus oleh petugas.

Baca Juga: Fakta Mengerikan! Ini 5 Hewan yang Langsung Mati Setelah kawin, Apa Saja?

Barang bukti dari PH terdiri atas 2 plastik bening berisi ganja 12 lintingan kertas isi ganja 1 plastik klip ganja 1 bal kertas coklat dan 1 kantong plastik warna hitam dengan total berat ganja mencapai 210,11 gram

Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sarolangun dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER