Metronews

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Sengketa Wilayah dengan Sumut Resmi Berakhir

0

0

matajambi |

Selasa, 17 Jun 2025 20:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengakhiri sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan mengambil keputusan final terkait kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sumber perselisihan.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 17 Juni 2025, Presiden memutuskan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara resmi berada dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Pengumuman keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Di bawah arahan Presiden, kami menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi atas persoalan kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.

Baca Juga: Pria di Kota Jambi Tewas Ditikam Usai Cekcok di Lapo Tuak, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai dokumen legal dan data pendukung lainnya yang menunjukkan status administratif keempat pulau tersebut.

“Berdasarkan dokumen yang dimiliki dan setelah melalui evaluasi menyeluruh, Presiden menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, isu ini mencuat ke publik usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keputusan itu menuai reaksi keras dan penolakan dari sejumlah kalangan, terutama di Aceh.

Dengan adanya keputusan dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap polemik ini bisa segera berakhir dan memberikan kejelasan hukum atas batas wilayah yang selama ini menjadi bahan perdebatan antara kedua provinsi.

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER