Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib dilakukan, meskipun sebelumnya telah menunaikan shalat Ied.
Mazhab Hambali memberikan opsi keringanan, yakni boleh tidak ikut shalat Jumat bagi yang sudah shalat Ied. Namun, shalat Dzuhur tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa shalat Jumat tetap wajib, serupa dengan pandangan Hanafi dan Maliki. Namun demikian, ada pengecualian bagi kelompok tertentu, yaitu mereka yang tinggal di wilayah yang tidak memiliki masjid Jumat, sehingga mereka cukup menunaikan shalat Dzuhur.
Dengan demikian, meski ada perbedaan pendapat, semua mazhab sepakat bahwa shalat Dzuhur tetap harus dilakukan, baik oleh mereka yang tidak melaksanakan shalat Jumat maupun yang mendapat keringanan setelah shalat Ied.