Hukum

Bejat! Oknum Guru SD di Sabu Raijua Diduga Lecehkan 24 siswanya sendiri Saat Jam Pelajaran

0

0

matajambi |

Jumat, 30 Mei 2025 20:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM – Seorang oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya sendiri.

Tersangka yang diketahui bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap 24 siswa, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan, saat proses belajar mengajar berlangsung di ruang kelas.

Kasus ini mencuat ke publik setelah disampaikan secara resmi oleh Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Mei 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Defri Wee.

Menurut Kompol Libartino, pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara karena statusnya sebagai pendidik serta jumlah korban yang tidak sedikit.

Baca Juga: Terkuak! Alasan 1 Juni Jadi Hari Lahir Pancasila, Begini Kisah Sejarahnya

“Ancaman hukumannya memang 15 tahun, tetapi kami menambahkan pasal pemberatan karena perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pengajar terhadap banyak korban,” jelasnya.

Sementara itu, Iptu Defri Wee mengonfirmasi bahwa total korban berjumlah 24 orang dan seluruhnya merupakan murid dari sekolah tempat tersangka mengajar. Ia menambahkan, perbuatan cabul ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak para korban duduk di bangku kelas 6.

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para korban, tindakan ini sudah terjadi sejak mereka masuk kelas 6. Bahkan, sebagian dilakukan saat proses mengajar berlangsung, termasuk ketika tersangka sedang berdiri di depan kelas menjelaskan pelajaran,” ungkap Defri.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang diperoleh dari para siswa, tersangka juga sempat melontarkan kalimat-kalimat berkonotasi tidak pantas saat mengajar, yang menambah daftar pelanggaran etik dan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Bupati Fadhil Arief Ukir Sejarah! Batang Hari Sabet Penghargaan Digital Nasional 2025

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis.

Proses hukum terhadap tersangka pun tengah berjalan dengan menerapkan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap anak dan penyalahgunaan posisi sebagai pendidik.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER