Hukum

Kasus Pelecehan Seksual di Batanghari: 9 Korban di Bawah Umur, Pelaku Diamankan!

0

0

matajambi |

Kamis, 23 Jan 2025 21:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari telah mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang melibatkan 9 korban di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RK (43) telah diamankan dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Menurut Husni, RK merupakan pelatih Pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Batanghari. Ia menggunakan modus operandi tipu muslihat dan kebohongan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku mengajak korban secara bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan Pramuka, kemudian melakukan perbuatan tak pantas seperti mencium dan meraba payudara korban.

Baca Juga : Pemprov Jambi Gelar Tabligh Akbar Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Hadirkan Ustadz Ucay

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari, tertanggal 18 Desember 2024. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada indikasi kejadian serupa.

Dalam kesempatan ini, Polres Batanghari juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER