Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan kendali dari dalam lapas.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Proses penyidikan terus kami dalami. Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Jambi,” ujar IPDA Ardimal.
Baca Juga: IFG Hadirkan Solusi Perlindungan Perjalanan untuk Menyambut Libur Panjang 2025Pihak kepolisian juga menegaskan akan menelusuri lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas II B Muara Tebo, Refin Tua Manullang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan narapidana dalam kasus ini.