JAMBI, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi meningkatkan intensitas patroli malam dalam upaya mencegah maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar atau brong di sejumlah titik rawan di wilayah kota.
Kegiatan ini digelar pada Kamis malam, 15 Mei 2025, dengan sistem patroli hunting atau bergerak.
Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satlantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, yang menyatakan bahwa patroli difokuskan di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, karena lokasi tersebut sering dijadikan lintasan balap liar oleh sejumlah pengendara sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas sebanyak enam kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot bersuara bising, tidak dilengkapi dengan kelengkapan standar seperti plat nomor, kaca spion, dan helm.
Baca Juga: Kalau Bayi Tidak Menangis Saat Lahir, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Simak Penjelasan Ahli
“Enam unit sepeda motor kita amankan karena melanggar aturan teknis kendaraan bermotor dan menyebabkan gangguan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Hadi.
Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal perlengkapan kendaraan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
AKP Hadi menambahkan, seluruh kendaraan yang ditilang langsung dibawa ke Pos Lantas Simpang Pulai untuk proses lebih lanjut.
Selain mengganggu kenyamanan warga, knalpot brong juga menjadi salah satu pemicu keresahan sosial, khususnya pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.
Baca Juga: Belum Pikirkan Anak, Luna Maya Fokus Bangun Rumah Tangga: 'Maxime Baru Masuk Rumah'
“Kami imbau kepada seluruh pengendara, khususnya anak muda, untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Keselamatan dan kenyamanan bersama harus jadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merusak mesin kendaraan dan mengganggu pendengaran.
Dinas Lingkungan Hidup pun terus mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan kendaraan yang menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas yang ditentukan.