Hukum

Satpol PP Gerak Cepat! Razia Bar dan Toko Minol Ilegal, Warga Diminta Laporkan Penyimpangan

0

0

matajambi |

Kamis, 17 Jul 2025 11:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi bersama tim gabungan dari Polresta Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menggelar razia besar-besaran pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Operasi ini menyasar titik-titik yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari toko penjual minuman keras tanpa izin hingga tempat hiburan malam di kawasan Talang Banjar dan Payo Selincah.

Tim bergerak sejak pukul 21.00 WIB dan menyisir hingga larut malam demi memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Pendaki Swiss oleh Basarnas di Gunung Rinjani, Jalur Udara Jadi Satu-satunya Harapan!

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 56 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari Toko Manulang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 15 botol minol golongan A, 35 botol golongan B dan 3 botol golongan C. Seluruh minuman itu langsung disita sebagai bukti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman keras tanpa izin. Ia menyatakan bahwa penegakan aturan ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Selain menyasar toko penjual minol ilegal, razia juga difokuskan pada tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pengunjung dan pekerja untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga: Heboh! Pinkan Mambo Cerita Pernah Disuguhi Video Mesra Dhani dan Maia Estianty

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait usia, dan seluruh tempat hiburan yang diperiksa memiliki izin usaha yang lengkap.

Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan imbauan keras kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak menerima tamu atau mempekerjakan individu yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Hal ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa terjadi di kemudian hari.

Feriadi juga menekankan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi, yaitu Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Asusila, serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER