Meskipun demikian, Satpol PP tetap memberikan imbauan keras kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak menerima tamu atau mempekerjakan individu yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Hal ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa terjadi di kemudian hari.
Feriadi juga menekankan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Jambi, yaitu Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Asusila, serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif.
Jika masyarakat menemukan tempat hiburan malam yang memperbolehkan anak-anak masuk, mereka diminta segera melapor kepada Satpol PP sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.