Hukum

Polres Tanjab Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Besar! Ini Peran 3 Tersangka yang Ditangkap

0

0

matajambi |

Rabu, 30 Apr 2025 13:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Tak ingin jaringan ini berkembang lebih jauh, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap AK pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya di kawasan Kasang Jaya, Kota Jambi. Di lokasi, polisi kembali menemukan tiga paket kecil sabu, satu paket sedang, timbangan digital, dan plastik klip kosong berbagai ukuran.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Tegaskan Dukungan Penuh Program Tiga Juta Rumah

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14,02 gram sabu senilai lebih dari Rp18 juta dan 15 butir ekstasi yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Barang haram ini diperkirakan bisa merusak masa depan lebih dari 100 orang pengguna.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka pun menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

"Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Maulia.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait jaringan ini dan tak menutup kemungkinan ada keterlibatan bandar besar di luar Jambi.

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER