Hukum

Gugatan Gagal, Helen Tetap Disidang: Hakim PN Jambi Tegaskan Perkara Narkotika Harus Dibuktikan

0

0

matajambi |

Kamis, 24 Apr 2025 21:03 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Perkembangan terbaru dari kasus jaringan narkotika lintas daerah yang melibatkan terdakwa Helen Dian Krisnawati mencuri perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam putusan sela tersebut, hakim menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi seluruh unsur hukum baik secara formil maupun materiil. Dakwaan dinyatakan sah dan layak untuk dibawa ke tahap pembuktian di persidangan.

Salah satu alasan eksepsi yang diajukan adalah terkait tempat digelarnya persidangan. Kuasa hukum Helen mempersoalkan legalitas PN Jambi dalam menyidangkan perkara ini, mengingat penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Namun majelis menyanggah dengan menyebutkan bahwa sebagian besar saksi kunci dan lokasi kejadian perkara berada di Provinsi Jambi, sehingga tidak melanggar asas kompetensi relatif dalam KUHAP.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jambi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Perairan Kuala Tungkal, Begini Kronologinya

Majelis hakim juga menyoroti hubungan erat antara Helen dan dua terdakwa lainnya, yakni Diding dan Ari Ambok. Meski Helen berdalih tidak memerintahkan Diding mencari pemasok narkoba, hakim menyebut hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, bukan disimpulkan di awal.

Dengan kata lain, aspek dugaan pemufakatan jahat yang didakwakan tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Karena ini merupakan hasil pengembangan dari perkara utama, maka unsur pemufakatan jahat tidak bisa gugur hanya karena bantahan terdakwa. Pemeriksaan saksi menjadi kunci,” tegas hakim dalam sidang.

Menanggapi tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan atau copy-paste, majelis menilai hal tersebut sah dilakukan selama disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tetap menguraikan kronologi serta peran terdakwa secara rinci.

Baca Juga: Tak Terbayangkan! Hewan Ini Hidup Lebih Lama dari Manusia, Ada yang Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Inggris!

Jadwal Sidang Lanjutan dan Posisi Tahanan

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.

Terdakwa Helen dipastikan tetap ditahan selama proses hukum berjalan, dan jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan untuk menguatkan dakwaan.

Kasus yang menyeret nama Helen ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar di Jambi tahun ini dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga pemerhati peredaran narkotika.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER