Hukum

Sidang Lanjutan Helen Dian di PN Jambi, Jaksa Penuntut Umum Tepis Semua Eksepsi

0

0

matajambi |

Minggu, 20 Apr 2025 12:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Mengejutkan! Helen Disebut sebagai Orang Nomor 1 dalam Jaringan Narkotika Jambi, Ini Bukti Keterlibatannya

Diketahui sebelumnya, Helen ditangkap aparat setelah diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengedar narkotika lintas wilayah. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut termasuk sabu-sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.

Jika terbukti bersalah, Helen terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber:sekatojambi.com

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER