Polisi telah menginterogasi para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat tablet restoran, catatan transaksi manual, serta rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis.
Kendati tidak semua bukti terekam secara visual, keterangan saksi internal memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya.
"Peran mereka sudah diatur secara sistematis. Ada yang bertugas mencatat, ada pula yang menghitung dan menerima pembayaran dari konsumen. Mereka kompak dalam menjalankan modus ini," terang Boy.
Baca Juga: Praperadilan Dilayangkan! Amin Pra Gugat Polda Jambi Soal Penangkapan 7 Pekerja Sawit
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya kontrol internal di sejumlah sektor usaha, terutama yang masih mengandalkan sistem kas manual.
Pakar keamanan bisnis menyarankan agar para pelaku usaha mulai menerapkan teknologi berbasis AI dan sistem audit otomatis guna meminimalkan risiko kecurangan serupa di masa depan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polsek Jelutung masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penggelapan yang lebih luas di lingkungan restoran tersebut.