Sholeh pun menjelaskan bahwa bukti utama adalah kondisi korban yang dapat dilihat secara langsung, termasuk bekas luka yang ditunjukkan oleh Butet.
Namun Deddy menyanggah, "Luka di tangan tidak selalu berarti penyiksaan. Kalau ini masuk ke ranah hukum, bukti harus benar-benar kuat, bukan hanya berdasarkan luka yang tidak diketahui sebab pastinya."
Sholeh juga mengungkap bahwa pembuktian di persidangan cukup sulit, mengingat tidak tersedia rekaman CCTV atau saksi yang berani memberikan pernyataan terbuka karena tekanan lingkungan.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Sah Sebagai Presiden Meski Ijazah Dipersoalkan, Ini Alasannya
“Tidak ada CCTV. Saksi seperti karyawan atau asisten rumah tangga kemungkinan besar tidak akan mau bersaksi karena takut. Jadi bukti visual sangat terbatas,” tutur Sholeh.
Sementara itu, pihak manajemen Taman Safari Indonesia telah menampik seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 16 April 2025, perusahaan menyatakan tidak memiliki hubungan kerja maupun tanggung jawab hukum terhadap eks anggota sirkus yang terlibat dalam polemik tersebut.
“Kami tegaskan bahwa Taman Safari Indonesia Group tidak memiliki ikatan bisnis, hukum, atau operasional dengan mantan pemain sirkus yang disebut dalam video maupun laporan yang beredar,” demikian keterangan resmi manajemen.
Hingga kini, polemik antara pihak eks pemain sirkus dan manajemen masih bergulir. Publik menunggu langkah konkret Komnas HAM dan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum atau berhenti di meja mediasi.