MATAJAMBI.COM - Misteri keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada keterkaitan antara temuan ini dengan sejumlah kebijakan pendakian yang berlaku di Gunung Semeru.
Sejumlah aturan, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan jasa pendamping bagi pendaki Gunung Semeru, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Di berbagai platform media sosial, muncul dugaan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah pendaki menemukan lokasi ladang ganja yang tersembunyi di dalam kawasan taman nasional.
Menanggapi spekulasi ini, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) akhirnya buka suara. Salah satu aturan yang paling disorot adalah kebijakan wajib pendamping bagi pendaki Gunung Semeru, yang mulai diberlakukan sejak 23 Desember 2024. Beberapa warganet berspekulasi bahwa aturan ini dibuat agar keberadaan ladang ganja tidak terungkap oleh pendaki.
Namun, Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan wajib pendamping diterapkan sebagai langkah pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus untuk meningkatkan pengalaman para pendaki.
Baca Juga: Jelang Duel Sengit! Reuni Haru Joey Pelupessy dan Patrick Kluivert Setelah 13 Tahun Terpisah!
"Kami ingin memberikan pengalaman terbaik bagi para pendaki melalui interpretasi yang diberikan oleh pemandu atau pendamping," ujar Rudi dalam pernyataan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ladang ganja yang berhasil ditemukan berada di kawasan Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional wilayah Senduro dan Gucialit. Secara administratif, lokasi tersebut terletak di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Fakta menarik lainnya, lokasi ladang ganja ini ternyata tidak berdekatan dengan jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian resmi Gunung Semeru. Berdasarkan data yang dihimpun, jarak antara ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo mencapai 11 kilometer, sedangkan dari jalur pendakian Gunung Semeru berjarak sekitar 13 kilometer.
"Lokasi temuan ladang ganja ini bukan berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur resmi pendakian Gunung Semeru," tegas Rudi, memastikan bahwa aktivitas pendakian tetap aman bagi wisatawan.
Baca Juga: Geger! Media Inggris Prediksi Indonesia Bisa Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada September 2024, saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Para tersangka yang telah diamankan adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruhnya merupakan warga setempat yang diduga bertindak sebagai petani ganja. Namun, dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat komplikasi penyakit diabetes.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Suari dan Jumat, menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Maret 2025 siang. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya peningkatan pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi, agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penanaman ganja. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan memastikan kawasan tersebut tetap aman serta bebas dari kejahatan lingkungan.