Lifestyle

Pengelola Gunung Bromo Larang Wisatawan Dirikan Tenda, Ini Alasannya

0

0

matajambi |

Rabu, 24 Jul 2024 22:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pengelola Wisata Gunung Bromo telah memberlakukan larangan mendirikan tenda di seluruh kawasan taman nasional, berlaku tanpa batas waktu yang pasti. Keputusan ini diambil oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi kebakaran hutan.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB-TNBTS, menyampaikan bahwa saat ini pengunjung tidak diperbolehkan berkemah di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.

"Larangan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya seperti dilansir dari Okezone, Rabu 24 Juli 2024.

Menurut Septi, salah satu alasan utama larangan ini adalah kondisi sarana prasarana yang belum memadai untuk mendukung kegiatan berkemah.

Baca Juga : Viral Di Thailand Ada Durian Tanpa Duri, Begini Bentukannya

"Penumpukan sampah, terutama plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, dan bahkan kotoran manusia di tempat yang tidak semestinya menjadi masalah besar," jelasnya.

Selain masalah sampah, langkah ini juga diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kebakaran hutan.

"Bulan Juli dan Agustus merupakan periode puncak musim kemarau, sehingga risiko kebakaran hutan meningkat," tambah Septi. Pihak BB-TNBTS telah memasang informasi larangan mendirikan tenda di berbagai lokasi strategis agar seluruh pengunjung mematuhi aturan ini.

Gunung Bromo, yang terletak dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, memiliki empat pintu masuk utama: Coban Trisula di Kabupaten Malang, Tosari di Kabupaten Pasuruan, Desa Ngadisari di Kecamatan Sukapura, Probolinggo, dan Ranupani di Kecamatan Senduro, Lumajang. Pengunjung diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan kelestarian alam kawasan wisata tersebut.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER