Hukum

Heboh! Pria di Jambi Diduga Larikan Istri Orang, Begini Kronologinya

0

0

matajambi |

Selasa, 18 Mar 2025 03:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan jejak Cici bersama Hendika di wilayah Tangkit, Muaro Jambi.

Tim Resmob segera bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat diamankan, Hendika tidak dapat mengelak dan mengakui telah membawa Cici pergi tanpa seizin suaminya.

Selanjutnya, Hendika langsung dibawa ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, apakah terdapat unsur paksaan atau persetujuan dari korban.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Bupati Turut Diselidiki

Atas perbuatannya, Hendika dijerat dengan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang tindakan membawa kabur seorang wanita tanpa persetujuan suami atau walinya. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang dapat berujung pada kurungan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga hubungan rumah tangga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap terkait insiden ini.

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER