- Akses situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-Tentukan lokasi dan jadwal dengan memilih provinsi serta tempat penukaran yang tersedia.
-Isi data diri yang meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Pilih jumlah dan jenis pecahan uang yang ingin ditukarkan.
- Konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan.
Pada hari penukaran, masyarakat diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak serta identitas diri (KTP) ke lokasi yang telah dipilih.
Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital maupun cetak.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
Uang harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
Disusun dalam posisi searah.
Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak.
Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.