Lebih lanjut, Arifani mengungkapkan bahwa sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi hanya diedarkan di kawasan Kualatungkal. Ia mengaku memiliki enam hingga tujuh kaki tangan di wilayah tersebut, salah satunya Ahmad Yani yang telah lebih dulu ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Pembangunan
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Dominggus Silaban menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal Diding dan siapa sosok yang berada di atasnya dalam jaringan narkotika ini.
"Apakah kamu mengenal Diding? Siapa yang lebih berkuasa darinya?" tanya hakim.
Arifani tanpa ragu menjawab, "Saya mengenal Diding. Sosok yang lebih tinggi darinya adalah Helen."
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak berwenang terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan sekitarnya.