Baca Juga: Hasil Liga Champions: Skor 3-1! Real Madrid Hancurkan Man City, Mbappe Hattrick Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada tubuh korban akibat kekerasan yang dialaminya. Yang lebih memilukan, korban tidak mendapatkan perawatan medis akibat keterbatasan biaya dan hanya bisa beristirahat di rumah.
"Kasus ini jelas melibatkan unsur kekerasan dengan senjata tajam, mengapa justru dikategorikan Tipiring? Apakah karena korban seorang wanita yang dianggap lebih lemah?" tambahnya dengan nada geram.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik, terutama setelah munculnya gerakan solidaritas di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukWiwin. Banyak warganet yang menyuarakan kekhawatiran terhadap perlakuan hukum yang tidak adil bagi korban perempuan, apalagi ketika pelaku memiliki kekuatan fisik lebih besar dan menggunakan senjata tajam.
Beberapa aktivis perempuan dan organisasi hak asasi manusia di Jambi juga mulai memberikan dukungan kepada Wiwin Fatmawati, menuntut agar kasus ini tidak dianggap remeh dan ditangani dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Mitos atau Fakta? 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Sebelum Tidur"Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Kasus kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya yang merasa tidak mendapat keadilan," ujar salah satu aktivis perempuan yang ikut mengawal kasus ini.
Pihak keluarga Wiwin Fatmawati berharap agar hakim yang menangani praperadilan ini dapat memberikan putusan yang benar-benar berpihak kepada keadilan, bukan hanya berdasarkan formalitas hukum semata.
"Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Jika memang ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini, kami ingin semuanya diperbaiki agar korban tidak semakin dirugikan," ungkap Edi Purnomo penuh harap.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta pemanggilan saksi lainnya. Masyarakat luas kini menantikan, apakah keadilan benar-benar bisa ditegakkan dalam kasus ini, ataukah akan ada kejanggalan lain yang terungkap di persidangan berikutnya?