MATAJAMBI.COM - Dalam upaya meningkatkan kualitas administrasi pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur penerbitan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
Meski sistem terus diperbarui, kendala teknis dalam penerbitan ijazah masih sering terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga: Kalah Telak 0-3 dari Iran, Timnas Indonesia U-20 Terbenam di Grup C Piala Asia 2025
Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya mempercepat transformasi digital dengan memperkenalkan ijazah elektronik.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan keabsahan dokumen, dan mengurangi risiko pemalsuan.
"Kami sedang mengembangkan sistem ijazah digital yang lebih efisien dan aman untuk memastikan setiap lulusan menerima dokumen kelulusan yang valid sesuai standar terbaru," kata Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam acara Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan Helen’s Play Mart Jambi, Nomor 5 Paling Parah!
Selain efisiensi dan keamanan, digitalisasi ijazah juga diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi peserta didik.
Dengan sistem ini, lulusan tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan dokumen fisik, karena semua data tersimpan secara aman di sistem yang terintegrasi dengan Pusat Data Pendidikan Nasional.
Namun, tidak semua sekolah dapat menerbitkan ijazah elektronik. Hanya institusi pendidikan yang telah memperoleh akreditasi yang berwenang mengeluarkan dokumen ini. Sekolah yang belum terakreditasi harus tetap mengikuti prosedur konvensional dalam penerbitan ijazah.
Baca Juga: Vidi Aldiano Pilih Berhenti Kemoterapi, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai
Seiring perkembangan teknologi, kebijakan terkait pengamanan dokumen kelulusan juga mengalami perubahan signifikan.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 membawa penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang belum secara tegas mengatur standar umum penerbitan ijazah.