Hukum

Akhir Petualangan Big Boss Narkoba Jambi! Berkas Siap Disidang, Ini Fakta Barunya!

0

0

matajambi |

Selasa, 11 Feb 2025 08:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima berkas perkara terkait sosok yang diduga sebagai dalang besar jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Berkas perkara atas nama Helen Dian Krisnawati serta Didin alias Diding bin Tember, bersama dengan Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm), kini telah memasuki tahap II.

Menurut Kasipenkum Kejati, Nolly Wijaya, pada Senin 10 Februari 2025, pihak Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Pada perkara ini, tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dalam Tahap II penanganan kasus tindak pidana narkotika," ujar Nolly Wijaya.

Baca Juga : Gelar Pernikahan Super Private di Bali, Ini Bocoran Momen Romantis Angga dan Shenina!

Proses yang sama juga dilakukan terhadap tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui serta Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, yang diserahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember diduga kuat terlibat dalam kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin (alm) tidak hanya terjerat kasus narkotika, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dijerat dengan Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, serta Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf A dan B UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Nolly Wijaya menambahkan bahwa tersangka Helen Dian Krisnawati kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sedangkan Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui, dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Baca Juga : GILA! Sentry di Thunderbolts Ternyata Lebih Kuat dari Semua Avengers Digabung Jadi Satu?!

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi guna memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi.


# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER