Metronews

Heboh! Anggota Polres Batanghari Kena PTDH, Ternyata Ini Kesalahannya!

0

0

matajambi |

Rabu, 05 Feb 2025 11:12 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Polres Batanghari mengadakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu anggotanya yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Upacara ini berlangsung di halaman Polres Batanghari dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa, SIK, MIK pada Selasa 05 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Anggota yang diberhentikan sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Batanghari dengan nama Brigadir Polisi (Brigpol) Novrianda Herdiawan.

Baca Juga : Bagnaia dan Marquez Hadapi Tes Pramusim MotoGP 2025, Valentino Rossi Beri Wejangan

Kapolres Batanghari juga kembali mengingatkan seluruh jajaran serta anggota Polres agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebagai anggota kepolisian.

“Kami selaku pimpinan terus mengimbau seluruh anggota baik di tingkat Polres maupun Polsek untuk menghindari tindakan yang melanggar disiplin ataupun kode etik kepolisian,” ujarnya.

Brigpol Novrianda Herdiawan diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik di tingkat Polda, Polres lain, hingga akhirnya di Polres Batanghari dengan kasus pelanggaran disiplin, kode etik, serta tersangkut kasus narkoba.

Upacara ini juga dihadiri oleh Waka Polres Kompol M. Ridho, para kepala satuan (Kasat), kepala bagian (Kabag), serta seluruh anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Batanghari.

Baca Juga : Pengadilan Tunda Sidang! Kasus Kekerasan Terhadap Wanita di Muaro Jambi Masih Gantung

Tags: Polres Batanghari, PTDH, Kepolisian, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa, Brigpol Novrianda Herdiawan, Pelanggaran Disiplin, Kode Etik Polri, Kasus Narkoba, Upacara Kepolisian, Pemberhentian Polisi


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER