MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Amin Pra, selaku kuasa hukum WF, korban dugaan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh RZ, mengungkapkan bahwa hingga kini kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Kuasa hukum saat ini tengah mengajukan upaya praperadilan terhadap Kapolsek Sungai Bahar Tengah serta Kapolres Muaro Jambi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Amin Pra di depan Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami sebagai kuasa hukum hadir mendampingi klien kami, WF, yang seharusnya menjalani sidang terkait pelanggaran ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sengeti. Namun, persidangan tersebut batal digelar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin Pra menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan media telah mengonfirmasi hal tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Sengeti dan diterima oleh salah satu perwakilan pengadilan. Berdasarkan penjelasan pihak pengadilan, kasus Tipiring hanya dapat diproses jika seluruh elemen—baik korban, tersangka, saksi, maupun barang bukti—lengkap. Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka perkara ini belum dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Heboh! Agnez Mo Dituduh Langgar Hak Cipta, Harus Bayar Rp1,5 Miliar atau Dipenjara?
“Semua pihak yang terkait dalam kasus Tipiring wajib dihadirkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Amin Pra juga menuturkan bahwa dalam perkara Tipiring, putusan hakim bisa berupa denda maupun hukuman kurungan, tergantung pada keyakinan hakim terhadap kesalahan yang dilakukan oleh tersangka.