Heboh! Agnez Mo Dituduh Langgar Hak Cipta, Harus Bayar Rp1,5 Miliar atau Dipenjara?

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Selasa, 04 Februari 2025, 03:03 PM
Kasus Hak Cipta Agnez Mo Memanas, Tuntutan Miliaran Rupiah

MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnez Mo terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dalam penggunaan lagu "Bilang Saja", yang merupakan karya dari musisi Ari Bias.  

Sebelum gugatan ini masuk ke pengadilan, pihak Ari Bias lebih dulu mengajukan laporan ke Bareskrim Polri, menuduh Agnez Mo telah menggunakan lagu tersebut tanpa izin. Kini, setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang menyatakan Agnez bersalah, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mendesak agar penyidik segera meningkatkan status hukum Agnez Mo.  

"Dengan adanya putusan ini, seharusnya penyidik tidak lagi ragu untuk menaikkan status Agnez Mo sebagai tersangka. Kasus ini harus diproses sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta," ujar Minola dalam konferensi pers di Jakarta Selatan

Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser di kota yang berbeda sepanjang tahun 2023 tanpa izin resmi dari penciptanya.  

Baca Juga : Heboh! Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan, Kasus 4 Tahun Silam Kembali Dibuka

Hakim menetapkan denda Rp500 juta per penampilan, sehingga total denda mencapai Rp1,5 miliar. Penetapan jumlah ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar hak cipta yang memanfaatkan karya tanpa izin dari pemilik aslinya.  

Pihak Ari Bias juga menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi, tetapi dengan satu syarat: Agnez Mo harus menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan pembayaran denda sesuai putusan pengadilan.  

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X