Hiburan

Kapan Bonus Akhir Tahun Cair? Inilah Jadwal dan Aturannya

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Des 2024 09:29 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Beberapa perusahaan memiliki tradisi memberikan bonus akhir tahun kepada karyawannya. Biasanya, bonus ini dibagikan pada penghujung tahun, seperti Desember 2024, atau di awal tahun berikutnya, misalnya Januari 2025.

Pemberian bonus akhir tahun sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh perusahaan. Namun, hal ini menjadi momen yang dinanti oleh para pekerja, karena dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun.

Sering kali, bonus akhir tahun juga disebut sebagai "gaji ke-13," karena menjadi tambahan di luar gaji bulanan yang diterima selama 12 bulan penuh. Selain menambah penghasilan, bonus ini bisa menjadi penyemangat karyawan untuk terus meningkatkan performa kerja di masa depan.

Perusahaan yang memberikan bonus biasanya merujuk pada sejumlah peraturan pemerintah sebagai acuan. Di antaranya:  

Baca Juga : Gubernur Al Haris Soroti Pentingnya Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.  

Menurut peraturan tersebut, bonus akhir tahun termasuk dalam bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil usaha perusahaan. Ketentuannya diatur melalui kontrak kerja, peraturan internal, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Selain gaji pokok, karyawan dapat menerima penghasilan lain yang tergolong dalam kategori non-upah. Bonus akhir tahun menjadi salah satunya. Berikut adalah jenis penghasilan non-upah yang sering diterima:  

1. Tunjangan Hari Raya (THR)  
2. Insentif kerja  
3. Bonus performa  
4. Uang kompensasi fasilitas kerja  
5. Uang jasa untuk bidang tertentu  

Baca Juga : Borussia Dortmund Unggul Duluan, Tapi Kenapa Bayern Munich Bisa Selamat di Detik-Detik Terakhir?


Bonus akhir tahun diberikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan selama setahun. Nominalnya diatur sesuai kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama. Selain itu, pencairan bonus juga bergantung pada ketentuan yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan.

Dalam praktiknya, perusahaan tidak diwajibkan untuk menetapkan kebijakan bonus akhir tahun secara tertulis. Namun, apabila ada aturan tertulis, biasanya dokumen tersebut akan mencakup jadwal pencairan serta besaran bonus yang akan diterima karyawan.

Dengan pemberian bonus ini, perusahaan dapat memberikan apresiasi atas kinerja karyawannya sekaligus memotivasi mereka untuk mencapai target yang lebih tinggi di tahun mendatang.  
.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER