Metronews

Wow ! 16 Bank di Indonesia Ditutup oleh OJK Berikut Nama-namanya!

0

0

matajambi |

Sabtu, 30 Nov 2024 10:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Sepanjang periode Januari hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 16 bank. Sebagian besar bank yang terkena dampak ini adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk praktik kecurangan atau fraud.  

Kasus terbaru melibatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh, yang izin usahanya resmi dicabut pada 29 November 2024.  

Menurut Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, tindakan pencabutan izin tersebut merupakan langkah pengawasan strategis untuk menjaga stabilitas sektor perbankan. "Pencabutan izin ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi konsumen serta memperkuat industri perbankan nasional," ujar Daddi dalam keterangan resminya, Sabtu 30 November 2024.

PT BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya telah dimasukkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 13 Maret 2024. Status tersebut diberikan berdasarkan beberapa indikator keuangan, termasuk Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif 184,74 persen, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.  

Baca Juga : Legenda Ganda Campuran Bulu Tangkis Zheng Siwei Resmi Gantung Raket, Ada Apa?

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, PT BPRS Kota Juang Perseroda akhirnya ditetapkan untuk tidak diselamatkan. **Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)** juga mengeluarkan keputusan serupa melalui Nomor 125/ADK3/2024 pada 19 November 2024, yang meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.  

Selain PT BPRS Kota Juang Perseroda, 15 BPR lainnya juga mengalami penutupan akibat likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, **Purbaya Yudhi Sadewa**, rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahun karena kesalahan pengelolaan oleh pemiliknya.  

"Dari data yang kami miliki, mayoritas bank yang mengalami kolaps disebabkan oleh manajemen internal yang buruk," kata Purbaya.  

OJK memprediksi bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah BPR yang tutup dapat mencapai 20 bank. Berikut daftar 16 bank yang telah ditutup hingga 29 November 2024:  
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kerugian konsumen serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER