Metronews

Wow! Rupanya Misri Puspita Sari Tersangka Pembunuhan Polisi Pernah Bekerja di OJK Provinsi Jambi

0

0

matajambi |

Kamis, 10 Jul 2025 20:15 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Menyikapi pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait status pekerjaan Misri Puspita Sari, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.

Melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi matajambi.com pada Kamis, 10 Juli 2025, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menjelaskan bahwa Misri Puspita Sari bukan merupakan pegawai tetap di lingkungan OJK.

“Pada tahun 2021 hingga 2022, yang bersangkutan hanya bekerja sebagai tenaga alih daya atau outsourcing, yang ditempatkan di OJK Provinsi Jambi untuk menjalankan tugas sebagai operator telepon,” jelas Yan Iswara.

Selama bekerja di OJK, tugas utama Misri adalah menerima dan meneruskan panggilan masuk kepada pihak-pihak terkait di lingkungan kantor.

Baca Juga: Heboh! Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Syur yang Beredar di Medsos

Yan Iswara juga menegaskan bahwa Misri telah resmi mengundurkan diri pada tahun 2022 atas inisiatif pribadi, dengan alasan ingin mengembangkan kariernya di Jakarta.

“Sejak saat itu, seluruh aktivitas dan tindakan pribadi yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan OJK Provinsi Jambi,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai status kepegawaian Misri Puspita Sari.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi, Misri Puspita Sari tercatat pernah menjadi finalis dalam ajang Duta Inklusi Keuangan yang diselenggarakan oleh OJK Provinsi Jambi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Unggah Kompilasi Video Maia Estianty, Publik Heboh dan Curiga Ada Motif Balas Dendam

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa peran dan keberadaan Misri di lingkungan OJK bersifat temporer dan terbatas pada masa kerja sebagai outsourcing, bukan sebagai bagian dari struktur kepegawaian tetap lembaga tersebut.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER