Hukum

Penampakan Oknum ASN yang Cabuli Siswa SMP di Jambi, Korban Diiming-imingi Uang Rp30 Ribu!

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Nov 2024 16:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Yanto alias Rizki Capriyanto (39), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, akhirnya ditangkap setelah viral karena melecehkan seorang siswa SMP. Polisi mengungkap bahwa korban dilecehkan di dalam mobil dengan modus diiming-imingi uang Rp 30 ribu.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan bahwa pelecehan tersebut terjadi di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan pulang dari sekolah.

Korban dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Honda HR-V berwarna merah. Pelaku berdalih menanyakan lokasi tempat billiard di kawasan tersebut.

"Kejadian bermula ketika pelaku pulang kerja dan menanyakan lokasi billiard kepada korban. Korban menjawab bahwa dia bisa menunjukkan lokasi tersebut," ujar AKBP Imam pada Jumat 15 November 2024.

Baca Juga : Vidi Aldiano Mendadak Diterbangkan ke RS Malaysia untuk Jalani Pengobatan Usai Kondisi Kesehatan Menurun

Pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam mobil untuk mengantar ke lokasi billiard. Namun, di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban membuka celananya. "Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap korban," jelasnya.

AKBP Imam juga mengungkapkan bahwa pelaku memegang bagian vital korban, sehingga membuat korban ketakutan. Korban akhirnya meminta pelaku untuk menurunkannya dari mobil. "Korban dipaksa dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 30 ribu," tambahnya.

Setelah diturunkan dari mobil, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kompleks perumahan. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil HR-V milik pelaku, handphone, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER