JAMBI, MATAJAMBI.COM-Oknum ASN yang berdinas di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diperiksa dan diamankan oleh pihak penyidik Polda Jambi atas perbuatan cabul yang ia perbuat oleh anak dibawah umur pada beberapa hari lalu,
Kasus ini terungkap usai viral di media sosial saat korban meminta bantuan petugas keamanan setelah dilecehkan oleh pelaku, Yanto als Rizki Capriyanto (39) ditahan Pihak Polda Jambi usai melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah satu siswa SMP.
Dalam konferensi pers pada hari Jumat 15 November 2024, Penyidik Polda Jambi menghadirkan Rizki dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Tersangka dalam perkara tersebut saat tidak berbunyi sedikitpun sewaktu dalam konferensi pers yang digelar Pihak Polda Jambi.
"Pelaku merupakan oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi," Ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.
Selain ASN, Rizki juga dikenal sebagai master of ceremony (MC) yang kerap mengisi berbagai kegiatan formal dan nonformal
Penetapan tersangka terhadap Rizki tersebut setelah polisi mengamankannya pada Kamis 14 November 2024 pagi Setelah pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis malam.
"Untuk korbannya ini anak masih di bawah umur laki-laki yang berusia 13 tahun," ujarnya AKBP Imam Rachman lagi.
Pelecehan tersebut terjadi pada hari Selasa 12 November 2024 di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB.
" Korban pada waktu itu sedang berjalan pulang sekolah dihampiri oleh pelaku yang menanyakan tempat bermain billiard dan Pelecehan seksual terjadi saat pelaku ditunjukkan tempat billiard oleh korban dalam perjalanan pelecehan tersebut terjadi," Jelasnya Imam.
Imam mengatakan saat di dalam mobil pelaku meminta korban membuka celana untuk diperlihatkan alat kelaminnya kepada pelaku.
"Pelaku yang birahi langsung membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban," Ujarnya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya meminta turun dari mobil dan mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 junto 76 Huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.