Hukum

Oknum ASN Pemprov Jambi Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP Ditetapkan Tersangka

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Nov 2024 08:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengejutkan warga. Peristiwa ini terungkap setelah video serta foto yang diduga menunjukkan pelaku mulai beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat ketika keluarga korban, seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi, melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke Polda Jambi pada 12 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi. Dalam laporan itu, kejadian diduga terjadi pada 12 November 2024 di sebuah lokasi di Jalan Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.30 WIB.

Polda Jambi segera bertindak setelah menerima laporan, dan pada 14 November 2024, petugas dari Ditreskrimum berhasil menangkap oknum ASN yang diduga terlibat. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media.

“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan,” ujjarnya kepada awak media.

Baca Juga : FBI Ungkap Ada Upaya Peretasan Besar-besaran dari Tiongkok, Menyusupi Jaringan Perusahaan Telekomunikasi di AS

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta, oknum ASN tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa tersangka akan ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ungkap Andri. Status tersangka ini menegaskan bahwa ada bukti awal yang cukup untuk menjerat pelaku dalam kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah tersebarnya sebuah video dan foto yang diduga memperlihatkan tersangka. Video tersebut menampilkan sosok pria yang mirip dengan tersangka sedang berada di Thailand dan terlihat bergoyang bersama tiga pria berpakaian seperti perempuan (lady boy), serta beberapa wanita lain yang terlihat merekam dengan ponsel. Video yang diduga diambil dari status WhatsApp ini menunjukkan lokasi di Thailand pada 3 November 2023. Meski demikian, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai keaslian video dan apakah pria dalam video tersebut benar-benar tersangka.

Polda Jambi telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan ini, dan pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus tersebut dengan serius. Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pelaku merupakan langkah tegas kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat kasus. Ditreskrimum Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi atau foto yang belum terverifikasi untuk menjaga keberlangsungan penyidikan serta melindungi hak privasi korban.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER